TRAINING STANDARD FSC® – NATIONAL FOREST STEWARDSHIP COUNCIL STANDARD (NFSS) DALAM UPAYA MEMPERTAHANKAN KINERJA SERTIFIKASI

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap FSC® Standard – NFSS Indonesia yang telah berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 dengan masa transisi sampai dengan 30 November 2021, Komda APHI Kaltim bekerjasama dengan Country Manager FSC® Indonesia menyelenggarakan pelatihan khususnya terkait Aspek Lingkungan pada tanggal 22 April 2021 bertempat di Sekretariat Komda APHI Jl. Kesuma Bangsa No. 80 Samarinda. Nara sumber selain berasal dari Country Manager FSC Indonesia, juga berasal dari Standard Development Group (SDG) Nasional Indonesia yakni Bpk. Iwan Kurniawan Permadi dan Bpk. Joko Sarjito. SDG adalah kelompok independen yang berimbang yang mewakili kamar lingkungan, ekonomi dan sosial dari berbagai organisasi, yang memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam skema FSC dan mayoritas mereka adalah auditor yang memenuhi syarat untuk sertifikasi Manajemen Hutan, sementara sisanya memiliki pengalaman luas untuk membantu berbagai organisasi dalam mencapai sertifikasi FSC ®.  Dari PT. Utama Damai Indah Timber mengikutsertakan 2(dua) orang personil atas nama   Kaharuddin, S. Hut (Direktur Produksi) dan Emma Rachmawati, S. Hut, M. Si (Kabag Program & Binhut).   Materi terdiri dari :

  • Pengantar Standar FSC®​​ oleh Bpk. Hartono Prabowo (Manager Country FSC®​​ Indonesia)

  • Aspek Lingkungan oleh Bpk. Iwan Kurniawan Permadi (SDG Nasional Indonesia)

  • Memahami Standar Pengelolaan Hutan Nasional FSC®​​ untuk Indonesia oleh Bpk. Joko Sarjito

1. PENGANTAR STANDAR FSC®​​ Penjelasan tentang Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup dan Perubahan FSC versi terbaru.   a. Latar Belakang Perubahan FSC®​​ : 1.Meningkatkan standar industri dalam bisnis kehutanan. 2.Menciptakan manfaat ekonomi & tidak berwujud yang nyata. 3.Menciptakan hubungan yang lebih kuat antara bisnis Anda dan pemangku kepentingan 4.Melindungi ekosistem hutan dan membantu memerangi​​ perubahan iklim 5.Memastikan ilmu pengetahuan, teknologi kehutanan  dan persyarataan pemerintah terkini.  b. Tujuan  Tujuan FSC®​​ : Memastikan hutan dikelola dengan cara yang melindungi keanekaragaman hayati dan memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat dan​​ pekerja, seraya memastikan keberlanjutan ekonomi. Tujuan NFSS/SPHN :​​ 

  • Adaptasi P&C V5 dan IGI V2

  • Konsistensi dengan SVLK dan peraturan/perundangan

  • Meningkatkan kredibilitas dan kualitas kinerja pengelolaan hutan Indonesia

  • Memperluas pengelolaan hutan yang​​ baik dan bertanggungjawab

  1.Ruang Lingkup               Ukuran Pengelolaan Hutan :        1).  Small Holder  < 20 Ha                  -  Hasil Hutan        2).  SLIMF ( >20 – 100 Ha)                -  Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)        3).Large/Besar ​​ (> 100 Ha)                -  Hasil Hutan Jasa lingkungan​​ 

Menurut ​​ FSC®​​ V-4 Harmonized :  ​​ ​​ ​​ ​​​​   ​​ ​​​​ 

 1. Kepatuhan terhadap Peraturan dan Prinsip FSC (6)  ​​ ​​ ​​​​ 

 2. Hak Penguasaan dan Hak Pemanfaatan​​ serta Tanggungjawabnya (3)

 3. Hak-hak masyarakat adat (4)    ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ 

 4. Hubungan masyarakat dan hakhak pekerja (5)  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ 

 5. Manfaat dari Hutan (6)​​      ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ 

 6. Dampak Lingkungan (10)​​    ​​ 

 7. Rencana Pengelolaan (4)​​ 

 8. Pemantauan dan Penilaian (5)​​    ​​ 

 9. Pemeliharaan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (4)  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ 

 10. Hutan Tanaman (9)​​      ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ 

 

Menurut FSC®​​ V-5 ​​ NFSS :

  • Kepatuhan terhadap Hukum (8)

  • Ketentuan​​ Kerja dan Hak Pekerja (6)

  • Hak-hak masyarakat adat (4)

  • Hubungan masyarakat (8)

  • Manfaat dari Hutan (5)

  • Nilai dan Dampak Lingkungan (10)

  • Rencana Pengelolaan (6)

  • Pemantauan dan Penilaian (5)

  • Nilai Konservasi Tinggi (4)

  • Implementasi Kegiatan Pengelolaan (12)

Inti Perubahan FSC®​​ adalah :

  • Suap & Korupsi (Kriteria 1.7)

  • Konvensi Inti ILO (Kriteria 2.1)

  • Hutan Lanskap Utuh (IFL)

  • Padiatapa(FPIC)

  • Prosedur Jasa Lingkungan ​​ (Ecosystem  ​​ ​​​​ Services)

  • Verifikasi Transaksi dan Uji Serat ​​ Kondisi kerja​​ 

2. ​​ ASPEK​​ LINGKUNGAN

Aspek Lingkungan dimulai dengan​​ ​​ :

1). Data/Fakta di Lapangan : ​​ 

- pengumpulan/penilaian

- pendokumentasian/dokumen tertulis

2). Standar : ​​ 

- Prosedur

- Produk

3). Sistem Manajemen :​​ 

​​ - Keterpaduan Proses

​​ - ​​ Tinjauan Manajemen

4). Perbaikan Berkelanjutan : ​​ 

- Perbaikan Proses Internal

- Peningkatan produktivitas, efektifitas dan efisiensi proses

 ​​ 

Prinsip-prinsip yang terkait​​ Aspek​​ Lingkungan​​ :

1). ​​ Prinsip 6.​​ Nilai-nilai lingkungan dan fitur-fitur ekosistem yang​​ harus diperhatikan oleh UM​​ ​​ Nilai & Dampak Lingkungan​​ dapat dikelompokkan menjadi​​ 3 sub bahasan ++

a.​​ Values,​​ Impacts​​ dan​​ Measures​​ (Ada​​ juga​​ di Prinsip 8)

 ​​ ​​ ​​​​ Nilai Lingkungan (Kriteria 6.1), Dampak Kegiatan (Kriteria 6.2) dan Tindakan​​ Konsevasi (Kriteria 6.3)

 ​​ ​​ ​​​​ Value, Impact dan Measures yang ada dalam Prinsip 8. Monitoring​​ 

  • Dampak Sosial & LINGKUNGAN akibat kegiatan UM ​​ ​​ ​​ ​​​​  ​​​​ ​​ Kriteria 8.2​​ 

  • Perubahan Kondisi Lingkungan​​ ​​ à​​ ANNEX E​​  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ terkait juga dengan​​ Prinsip 10.

 

2). ​​ Prinsip 8.​​ Monitoring untuk aspek-aspek Sosial dan lingkungan​​ 

 ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ ANNEX E Prinsip 8.

 

  • Prinsip 9.​​ Pengelolaan dan pemantauan atribut-atribut konservasi; IFL​​ 

Kriteria 9.1 Identifikasi NKT, 9.2 Engagement, 9.3 Implementasi Strategi, 9.4 Monitoring Berkala

  • ​​​​ Prinsip 10.​​ Aspek kegiatan pengelolaan yang terkait aspek lingkungan​​ 

 

3. MEMAHAMI STANDAR PENGELOLAAN HUTAN NASIONAL​​ FSC®​​ UNTUK INDONESIA

 

Interaksi antar Prinsip-Prinsip terkait implementasi aspek produksi dalam standard FSC®

Aktivitas Utama Aspek Produksi:

  • Perencanaan sistem RIL (kayu, HHBK) ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ Referensi ke : ​​ P.5 , P.8 ​​ (Kriteria 8.5)​​ 

  • Implementasi RIL dan Monev​​  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ dan P.10 (Kriteria 10.10 dan​​ 10.11)

  • Lacak balak/CoC​​ 

 

Aspek Sosial​​ :​​ 

Monev dampak ke masyarakat​​ adat/lokal dan​​ tenaga​​ kerja,​​ Referensi ke​​ :​​ P.2,​​ ​​ P.3​​ dan​​ ​​ P.4

Aspek Lingkungan :

Monev dampak lingkungan,​​ Referensi ke​​ : ​​​​ P.6 dan ​​ P.9

​​Aktivitas Management,​​ Referensi​​ ​​ :​​ P.7; P.8 dan P.10​​ 

Pemenuhan Aspek Legalitas,​​ Referensi :​​ P.1

 ​​ 

Dokumentasi Pelatihan Standadr NFSS -​​ ​​ Kamis, 22 April 2021

C:\Users\Emma\Downloads\WhatsApp Image 2021-04-23 at 14.45.59.jpeg​​ 

 

C:\Users\Emma\Downloads\WhatsApp Image 2021-04-23 at 14.45.58 (1).jpeg

 

C:\Users\Emma\Downloads\WhatsApp Image 2021-04-24 at 09.07.18.jpeg