a. | Nama IUPHHK | : | PT. UtamaDamai Indah Timber( PT. UDIT ) |
b. | SK IUPHHK/Tanggal | : | SK.52/Menhut-II/2005 Tanggal 23 Februari 2005 |
c. | Masa Berlaku | : | s/d 22 Februari 2050 (45 Tahun) |
d. | Luas Areal | : | 49.250 Hektar |
e. | Lokasi Areal | : | Desa Muara Lesan, Kec. Kelay, Kab. Berau Prov. Kalimantan Timur. |
f. | Akte Pendirian Perusahaan | : | Akta Nomor 13 tanggal 31 Mei 2001, Notaris Nurman Riza, SH, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM berdasarkan Keputusan No. C-04630 HT.01.01.Th 2001 tanggal 2 Agustus 2001. |
g. | Akte PerubahanTerakhir | : | Akte Nomor 1 tanggal 12 Mei 2017 Notaris Rini Fitriani, SH, M.Kn |
h. | Pemegang Saham |
| - PT. Synergy Indo Prima (80%) - Rusdi Soetioso (20%) |
i. | Susunan Pengurus - Komisaris Utama - Komisaris - Direktur Utama - Direktur Keuangan - Direktur Produksi | : : : : : : |
I Nyoman Suparta, S.H, M.H. Eddy Soetioso Ir. H. Kasransyah, MH. Rusdi Soetioso, B.Sc Kaharuddin, S. Hut |
j. | Grup Perusahaan |
| Gunung Gajah Abadi Grup (IUPHHK-HA PT. Gunung Gajah Abadi dan IPHHK PT. Agung Sejahtra Bhakti) |
SEJARAH PEMANFAATAN HUTAN
PT. UDIT memperoleh IUPHHK-HA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.52/MENHUT-II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dengan areal seluas ± 49.250 Ha yang terletak di kelompok hutan Sungai Lesan Hulu, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, setelah memenangi lelang melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.104/Menhut-VI/2004 tanggal 13 April 2004. Jangka waktu IUPHHK berlaku selama 45 tahun ( s/d 22 Februari 2050).
Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PT. UDIT telah menyusun dokumen Studi AMDAL yang terdiri dari Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan telah disetujui berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 239 Tahun 2004, tanggal 29 September 2004.
Perencanaan Hutan
Dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (RKUPHHK), Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu(BKUPHHK) pada Tahun 2006 dan RKTUPHHK sejak Tahun 2007 hingga saat ini, dipergunakan sebagai landasan kerja dalam menjalankan kegiatan operasional pemanfaatan hutan di lapangan.
RKUPHHK
Penyusunan RKUPHHK berdasarkan pada inventarisasi hutan dengan intensitas sampling (IS) 1%, telah disetujui Menteri Kehutanan melalui Keputusan No. SK.4599/Menhut-VI/BRPHP/2006 pada tanggal 30 Oktober 2006. Selanjutnya PT.UDIT telah melaksanakan kegiatan IHMB sesuai Permenhut No. P.33/Menhut-II/2009 dan P.56/Menhut-II/2009 yang hasilnya kala itu telah dilakukan evaluasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah XIII dan dinyatakan dapat dipergunakan sebagai dasar dalam penyususnan dokumen RKTUPHHK sepuluh tahunan (Tahun 2012 s/d 2021). Melalui Keputusan Menteri Kehutanan No : SK.25/BUHA-2/2012, RKU Berbasis IHMB telah disahkan pada tanggal 21 Februari 2012. Saat ini PT. UDIT telah memasuki RKUPHHK sepuluh tahun kedua (2022 s/d 2031).
b. RKTUPHHK Tahun 2007 s/d sekarang
Sampai dengan tahun 2014 buku RKT PT. UDIT masih disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Pada tanggal 23 Juni 2014 PT. UDIT berhasil mendapatkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL) dengan Predikat ‘BAIK’. Sesuai Permenhut No. P.24/Menhut-II/2011, bahwa perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL dengan kategori kinerja baik, diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK secara mandiri dan ditandatangani oleh Direksi (self-approval). Sejak RKT Tahun 2015 hingga kini PT. UDIT mengesahkan sendiri buku RKTUPHHK.