PT Utama Damai Indah Timber (PT UDIT) memiliki komitmen untuk melakukan pengelolaan hutan alam yang berkelanjutan dengan tidak hanya melihat aspek produksi semata tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan budaya serta lingkungan di sekitarnya.
Program sertifikasi hutan dengan menggunakan standar FSC (Forest Stewardship Council) menghendaki agar pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan wajib memenuhi 10 prinsip FSC. Satu diantaranya adalah prinsip nomor 9, yaitu penetapan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi (HCVF : High Conservation Value Forest).
Perkembangan situasi di lapangan, regulasi dan standar pengelolaan terjadi dalam kurun waktu 5-7 tahun terakhir. Antara lain, telah dilakukan revisi standar pengelolaan HCV untuk Indonesia melalui versi FSC-STD-IDN-02.1-2020 EN, perubahan daftar jenis satwa dilindungi pada lampiran PP 7/1999 melalui permen LHK No. 106/2018, perkembangan status konservasi flora-fauna dalam Red List IUCN dan status perdagangan flora-fauna di dalam Appendix CITES. Selain itu diperlukan menyesuaikan dengan kondisi aktual dilapangan yang telah mengalami perubahan.
Beberapa atribut nilai konservasi tinggi yang terdapat di dalam kawasan ini, termasuk fungsi-fungsi jasa lingkungan, kawasan yang penting untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat di sekitar konsesi hutan serta kawasan yang memiliki identifitas budaya yang penting bagi masyarakat setempat. Dalam identifikasi NKT di PT UDIT ditemukan NKT 1.1, NKT 1.2, NKT 1.3, NKT 1.4, NKT 2.2, NKT 2.3, NKT 3, NKT 4.1, NKT 4.2, NKT 4.3, NKT 5, dan NKT 6. Sementara untuk NKT 2.1 tidak ditemukan di areal PT. UDIT. Inilah yang direvisi dalam dokumen NKT PT. UDIT.
Adapun perubahan dokumen NKT PT UDIT dilakukan oleh karyawan PT. UDIT dengan pendampingan dari Forum KEE Wehea-Kelay (Yayasan Konservasi Alam Nusantara / YKAN) dan Reviewer Ahli Balai Riset dan Inovasi Nasional – BRIN (Bapak Dr. Tri Atmoko).
Buku NKT PT. UDIT Tahun 2016 Buku Revisi KBKT PT. UDIT Tahun 2024
Foto Pembahasan Revisi Buku KBKT di Kantor PT. UDIT (1).
Foto Pembahasan Revisi Buku KBKT di Kantor PT. UDIT (2).