Kebijakan Perusahaan
KEBIJAKAN PERUSAHAAN
PT. Utama Damai Indah Timber sebagai pemegang PBPH (Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Hutan Alam), senantiasa berupaya melaksanakan kegiatan operasional dengan penuh kehatia-hatian yang bertanggungjawab terhadap lingkungan dan sosial dengan mentaati serta melaksanakan setiap peraturan yang ada dan berlaku (Nasional dan Internasional) sebagaimana mestinya.
Dalam rangka pencapaian komitmen tersebut, Manajemen PT. Utama Damai Indah Timber menetapkan Kebijakan Pengusahaan Hutan Lestari antara lain:
Kebijakan Kelola Sosial Masyarakat
PT. Utama Damai Indah Timber berkomitmen untuk melakukan kegiatan pengusahaan hutan lestari secara profesional dan bertanggugjawab terhadap lingkungan dan sosial masyarakat sekitar hutan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut Manajemen PT. Utama Damai Indah Timber menetapkan Kebijakan antara lain:
Menerapkan sistem kelola hutan lestari yang berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku
Menjalin kerjasama kemitraan dengan masyarakat atas landasan manfaat seimbang kedua belah pihak serta menghargai peran masyarakat yang memiliki adat istiadat, situs budaya dan makam leluhur yang merupakan bagian dalam sistem kelola hutan lestari yang berkesinambungan.
Melaksanakan pengembangan sumberdaya manusia yang kompeten dan memiliki wawasan luas tentang peran masyarakat dalam sistem kelola hutan lestari.
Perusahaan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal untuk bekerja, pelatihan dan manfaat lain dalam kegiatan Pemanfaatan hutan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi.
Perusahaan menghargai pengetahuan tradisional masyarakat adat yang berpotensi memiliki nilai komersial dan tetap menghargai kerahasiaan serta melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat adat.
Samarinda, Januari 2023
PT. Utama Damai Indah Timber
Ir. H. KASRANSYAH, MH
Dirktur Utama
Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
PT. Utama Damai Indah Timber berkomitmen untuk :
Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tenaga Kerja dan orang lain (kontraktor, pengunjung, pelanggan dan tamu) di tempat kerja.
Menjamin Pengendalian Dampak Lingkungan dari operasional Perusahaan.
Memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berlaku berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Lingkungan.
Melakukan perbaikan berkelanjutan demi terciptanya K3 yang baik di tempat kerja dan Lingkungan yang Sehat di wilayah Perusahaan demi tercapainya Nihil kecelakaan (Zero Accident)
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka Manajemen PT. Utama Damai Indah Timber menetapkan Kebijakan sebagai berikut:
Mengidentifikasi dan mengendalikan semua potensi bahaya serta aspek-aspek dampak lingkungan yang terkandung pada seluruh aktivitas operasional Perusahaan.
Membentuk organisasi khusus untuk melaksanakan Penerapan K3 Perusahaan secara sistematis, efektif dan berkelanjutan.
Menyediakan sarana dan prasarana K3 (APD) yang memadai.
Memberikan pelatihan dan pembinaan K3 kepada Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Tenaga Kerja terhadap K3.
Berperan aktif untuk memenuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan K3.
Perusahaan akan memberikan sangsi jika ada keterlibatan staff/karyawan dalam praktek kegiatan illegal (penebangan liar, perburuan hewan langka / dilindungi / terancam punah, penjarahan dan pemukiman illegal).
Dalam kegiatan operasional, perusahaan tidak akan menggunakan bahan kimia (Pestisida, Herbisida, Fungisida dan bahan beracun lainnya) yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 101 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Perusahaan menghormati kewajiban hukum dan administrasi yang terkait dengan konvensi perdagangan internasional untuk jenis-jenis satwa dan tumbuhan langka (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES) dan Konvensi Keanekaragaman Hayati serta perjanjian internasional lainnya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia seperti ILO (International of Labour Organization ), ITTO (International Tropical Timber Organization).
Samarinda,Januari 2023
PT. Utama Damai Indah Timber
Ir. H.KASRANSYAH, MH
Direktur Utama
Kebijakan Anti Korupsi
PT Utama Damai Indah Timber memiliki komitmen dalam menjalankan usahanya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Perusahaan yang mengedepankan integritas dan selalu bertindak sesuai dengan standar etika yang berlaku.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dari semua pihak untuk mengedepankan kegiatan usaha yang bersih dan bertanggungjawab sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, mencegah kerugian, baik material maupun immateril yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
Tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi adalah tindakan karyawan perusahaan, baik individu atau berkelompok, yang secara sengaja melawan hukum, peraturan dan kebijakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok yang dapat merugikan perusahaan.
.Jenis-jenis perilaku korupsi:
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan/atau kedudukannya.
Memberi, menerima dan/atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain atau mitra kerja baik internal maupun eksternal dengan maksud untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menggelapkan uang, surat berharga atau harta kekayaan Perusahaan yang disimpan karena jabatannya, baik dilakukan sendiri maupun membantu orang lain melakukan hal tersebut.
Memberi dan/atau menerima hadiah atau janji kepada/dari seseorang baik internal maupun eksternal dengan karena kekuasaan atau kedudukannya.
Perusahaan menetapkan kebijakan atau sanksi sebagai berikut:
Melakukan pemberhentian karyawan secara tidak hormat
Memberikan denda yang lebih tinggi dari nilai kerugian akibat korupsi, minimal 2 kali dari nilai korupsinya
Mempidanakan yang bersangkutan ke ranah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Kebijakan ini berlaku dan mengikat untuk seluruh karyawan, manajemen, tenaga kontrak, mitra usaha dan pemasok
Seluruh karyawan perusahaan dan pihak eksternal dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menginformasikan kepada perusahaan adanya tindakan-tindakan korupsi yang melibatkan Perusahaan melalui email: ptudit@yahoo.com, Perusahaan memberikan apresiasi setiap Karyawan dan pihak eksternal yang telah membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindakan korupsi sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
Samarinda, Januari 2023
Direksi PT. Utama Damai Indah Timber
Ir. H. Kasransyah, MH
Direktur Utama
Kebijakan Ketenagakerjaan
Komitmen PT. Utama Damai Indah Timber:
Mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku (nasional dan internasional) tentang ketenagakerjaan antara lain :
UUTK no. 13/2003, UUCK no. 11/2020, PP 35/2021- PWKT, PP 36/2021- Upah
Konvensi ILO mengenai hak-hak dasar pekerja (K29, K87, K98, K100. K105, K111, K138, K182)
Tidak ada perbedaan gender dalam kesempatan bekerja
Menjamin dan memberi rasa aman dan nyaman terhadap karyawan dalam bekerja
Kebijakan perusahaan:
Tidak akan mempekerjakan anak dibawah umur (<18 tahun)
Perusahaan tidak mempraktikkan segala jenis bentuk kerja paksa atau kerja wajib
Tidak ada upah dibawah UMP atau UMK daerah setempat.
Memberikan kebebasan kepada karyawan untuk berorganisasi, mengeluarkan pendapat atau berserikat (serikat pekerja)
Perusahaan memberikan kesempatan yang sama terhadap kesetaraan gender dan hak-hak disabilitas dalam pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan.
Melindungi karyawan dari tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja
Menampung, memberi bantuan jalan keluar dan menjamin kerahasian keluh kesah karyawan
Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, baik internal maupun external dan atau melanjutkan pendidikan ketingkat yang lebih tinggi (S1,S2, S3)
Samarinda, Januari 2023
PT. Utama Damai Indah Timber
Ir. H. KASRANSYAH, MH
Direktur Utama