Sesuai yang telah dijadwalkan Resertifikasi PHPL PT. UDIT dilaksanakan di Basecamp Bunut pada tanggal 29 April s/d 09 Mei 2025 dengan auditor dari PT. Mutuagung Lestari. Tim Auditor kali ini ada sebanyak 7(tujuh) orang yang terdiri dari 5 orang Auditor sesuai jumlah Aspek (Prasyarat, Produksi, Ekologi, Sosial dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu atau VLHHK) dan 2 orang Auditor magang.
Adapun sasaran Audit adalah Evaluasi kesesuaian terhadap persyaratan standar Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang berlaku. Standar acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 08 Tahun 2021 tentang Tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi ; dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standard an Pedoman Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian; Lampiran 2.1. Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu (VLHHK)pada PBPH dan Hak Pengelolaan.
Ruang Lingkup Audit meliputi : 1). PBPH PT. Utama Damai Indah Timber, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, No. SK.52/MENHUT-II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005 dengan luas areal ± 49.250 Ha, di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; 2). Penilaian dilakukan terhadap dokumen dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir serta penilaian lapangan.
Acara dimulai dengan Konsultasi Publik, antara pihak Auditor dengan Muspika (Camat Kelay, Kapolsek Kelay dan Koramil Kelay), para Kepala Kampung (Merabu, Muara Lesan, Panaan dan Mapulu) serta para Ketua Adat (Merabu, Muara Lesan, Panaan dan Mapulu) dilanjut Opening Meeting Resertifikasi PHPL. Audit diawali dengan verifikasi dokumen lalu uji petik di lapangan. Ada pula sesi wawancara, klarifikasi data dan konfirmasi kekurangan dokumen. Dihari terakhir dilajutkan dengan Internal Meeting Auditor, Penyusunan laporan penilaian lapangan dan persiapan pertemuan penutupan dan di akhiri dengan Rapat Penutupan (Closing Meeting).
Hasil resertifikasi PHPL sementara setelah selama lebih dari seminggu dilakukan audit, PT. UDIT memperoleh hasil Baik.
Foto pelaksanaan Konsultasi Publik dengan Muspika Kecamatan Kelay, para Kepala Kampung dan Ketua Adat.
Rapat Persiapan Uji Petik ke lapangan.
Persiapan pelaksanaan Uji Petik ke lapangan.
Penyampaian Hasil Audit dan rapat Penutupan.